Kebijakan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah dokumen panduan institusi pendidikan yang mengatur tata cara PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara otonom. Kebijakan ini memastikan seluruh standar yang telah ditetapkan tercapai secara berkelanjutan.
STIKes RS Husada menetapkan 28 Standar SPMI yang terbagi menjadi Standar Akademik dan nonakademik. Standar yang ditetapkan telah dimutakhirkan sesuai dengan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pedoman atau Manual (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah dokumen tertulis yang memuat petunjuk teknis, langkah, atau prosedur pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan). Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh sivitas akademika STIKes RS Husada dalam mencapai standar mutu institusi yang telah ditetapkan.
Formulir SPMI merupakan dokumen tertulis yang berfungsi sebagai kelengkapan instrumen yang digunakan untuk pencatatan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan standar mutu.
STIKes RS Husada menetapkan dokumen SOP yang memuat serangkaian instruksi dan langkah kerja sistematis serta berfungsi sebagai pedoman teknis agar seluruh standar mutu yang telah ditetapkan STIKes RS Husada dapat dilaksanakan dengan konsisten, efisien, dan terhindar dari kesalahan.
Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI adalah Perangkat SPMI yang berupa dokumen/naskah tertulis seperti formulir, catatan, rekaman baik fisik maupun digital dan bentuk-bentuk lainnya yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar dalam SPMI.
(021) 62305434
bpm@stikesrshusada.ac.id
Social Chat is free, download and try it now here!